SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI JAYA PRIMA
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi Anggota Kelompok 5: 1. Diah Insani (11216952) 2. Mochamad Alta Setiawan (14216442) 3. Nusrotul Azizah (15216648) Kelas : 3EA34 Universitas Gunadarma Koperasi karyawan “JAYA PRIMA” Badan Hukum No 518/9/BH/PAD/Dis KUKM P.T Surya Toto Indonesia Tbk –Unit Pasar Kemis 1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Ditinjau dari aspek Ekonomi Manajerial, SHU adalah seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek Legistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45, SHU koperasi adalah : - Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. - SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan un