SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI JAYA PRIMA
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Anggota Kelompok 5:
1. Diah Insani (11216952)
2. Mochamad Alta Setiawan (14216442)
3. Nusrotul Azizah (15216648)
Kelas : 3EA34
Universitas Gunadarma
Koperasi karyawan “JAYA PRIMA”
Badan Hukum No 518/9/BH/PAD/Dis KUKM
P.T Surya Toto Indonesia Tbk –Unit Pasar Kemis
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek Ekonomi Manajerial, SHU adalah seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya biaya total dalam satu tahun buku.
Dari aspek Legistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45, SHU koperasi adalah :
- Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) dalam anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
2. Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhitugan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku : Sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Bagian (persentasi) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Partisipasi Modal : Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
e. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota :
Kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
f. Jumlah simpanan per anggota
g. Omzet atau volume usaha per anggota : Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
h. Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota :
i. Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota: SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Dana anggota
Dana pengurus
Dana karyawan
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembangunan sosial
Namun tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang telah ditetapkan.
4. Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1) SHU yang bersumber dari anggota :
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
2) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka :
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
3) SHU anggota dibayar secara tunai :
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU per Anggota pada Koperasi Jaya Prima
a. Perhitungan SHU laba rugi Koperasi Jaya Prima Tahun buku 2017
SHU koperasi Jaya Prima pada tahun 2017 setelah pajak sebesar Rp 658.964.904,65
b. Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART koperasi Jaya Prima
2016 2017
1. 25% Cadangan Rp 148.241720,83 Rp 164.741.226,16
2. 50% Anggota Rp 296.483.441,67 Rp 329.482.452,32
3. 10% Pengurus Rp 59.296.688,33 Rp 65.896.490,46
4. 5% Pegawai Rp 29.648.344,17 Rp 32.948.245,23
5. 3% Dana pendidikan Rp 29.648.344,17 Rp 19.768.947,14
6. 2% Perwakilan - Rp 13.179.298,09
7. 2,5% Dana sosial Rp 14.824.172,08 Rp 16.474.122,62
8. 2,5% Dana Pengawas Rp 14.824.172,08 Rp 16.474.122,62
100% TOTAL Rp 592. 966.883,33 Rp 658.964.904,65
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sbb :
Jasa modal : 50% x SHU untuk anggota (Rp 329.482.452,32) = Rp 164.741.226,16
Jasa usaha :
- Transaksi konsumsi : 35% x SHU untuk anggota (Rp 329.482.452,32) = Rp 115.318.858,31
- Transaksi pinjaman : 15% x SHU untuk anggota (Rp 329.482.452,32) = Rp 49.422.367,85
c. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 327 orang
Total simpanan anggota : Rp 1.641.894.000
Total transaksi usaha : a) Transaksi konsumsi : Rp 1.660.946.640
b) Transaksi Pinjaman : Rp 4.004.038.391,96
d. Kompilasi data simpanan, transaksi usaha dan SHU per anggota
Dengan menggunakan rumus pembagian SHU diatas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kotribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Rumus SHU per anggota adalah :
SHU per Anggota = SHU Jasa usaha + SHU jasa modal
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan:
AE : Aktivitas ekonomi
MU : Modal usaha
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk : Total simpanan anggota koperasi
Perhitungan SHU untuk anggota (sesuai hasil RAT 2007)
a. Simpanan wajib sebesar 50%
b. Transaksi konsumsi sebesar 35%
c. Transaksi pinjaman sebesar 15%
Contoh perhitungan pembagian SHU per anggota :
a. Simpanan wajib
Total simpanan bpk Jaya × 50% SHU utk anggota ) / (total simpanan semua anggota )
= Rp 10.222.000 × Rp 164.741.226,61) / (Rp 1.641.894.000)
= Rp 1.025.635,52
b. Transaksi konsumsi
Total konsumsi bpk Jaya ×35% SHU utk anggota ) / (total konsumsi semua anggota )
= Rp 6.292.100 ×Rp 164.741.226,61) / (Rp 1.660.946.640)
= Rp 436.857,98
c. Transaksi pinjaman
Total pinjaman bpk Jaya ×15% SHU utk anggota ) / (total pinjaman semua anggota )
= Rp 68.022.312 × Rp 49.422.367,85 ) / (Rp 4.044.038.391,96)
= Rp 839.608,26
Jadi total SHU yang didapat bpk Jaya sebesar Rp 2.302.101,77
DOKUMENTASI
Anggota Kelompok 5:
1. Diah Insani (11216952)
2. Mochamad Alta Setiawan (14216442)
3. Nusrotul Azizah (15216648)
Kelas : 3EA34
Universitas Gunadarma
Koperasi karyawan “JAYA PRIMA”
Badan Hukum No 518/9/BH/PAD/Dis KUKM
P.T Surya Toto Indonesia Tbk –Unit Pasar Kemis
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek Ekonomi Manajerial, SHU adalah seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya biaya total dalam satu tahun buku.
Dari aspek Legistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45, SHU koperasi adalah :
- Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) dalam anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima.
2. Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhitugan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku : Sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Bagian (persentasi) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Partisipasi Modal : Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
e. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota :
Kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
f. Jumlah simpanan per anggota
g. Omzet atau volume usaha per anggota : Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
h. Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota :
i. Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota: SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Dana anggota
Dana pengurus
Dana karyawan
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembangunan sosial
Namun tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang telah ditetapkan.
4. Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1) SHU yang bersumber dari anggota :
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
2) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka :
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
3) SHU anggota dibayar secara tunai :
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5. Pembagian SHU per Anggota pada Koperasi Jaya Prima
a. Perhitungan SHU laba rugi Koperasi Jaya Prima Tahun buku 2017
SHU koperasi Jaya Prima pada tahun 2017 setelah pajak sebesar Rp 658.964.904,65
b. Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART koperasi Jaya Prima
2016 2017
1. 25% Cadangan Rp 148.241720,83 Rp 164.741.226,16
2. 50% Anggota Rp 296.483.441,67 Rp 329.482.452,32
3. 10% Pengurus Rp 59.296.688,33 Rp 65.896.490,46
4. 5% Pegawai Rp 29.648.344,17 Rp 32.948.245,23
5. 3% Dana pendidikan Rp 29.648.344,17 Rp 19.768.947,14
6. 2% Perwakilan - Rp 13.179.298,09
7. 2,5% Dana sosial Rp 14.824.172,08 Rp 16.474.122,62
8. 2,5% Dana Pengawas Rp 14.824.172,08 Rp 16.474.122,62
100% TOTAL Rp 592. 966.883,33 Rp 658.964.904,65
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sbb :
Jasa modal : 50% x SHU untuk anggota (Rp 329.482.452,32) = Rp 164.741.226,16
Jasa usaha :
- Transaksi konsumsi : 35% x SHU untuk anggota (Rp 329.482.452,32) = Rp 115.318.858,31
- Transaksi pinjaman : 15% x SHU untuk anggota (Rp 329.482.452,32) = Rp 49.422.367,85
Jumlah anggota : 327 orang
Total simpanan anggota : Rp 1.641.894.000
Total transaksi usaha : a) Transaksi konsumsi : Rp 1.660.946.640
b) Transaksi Pinjaman : Rp 4.004.038.391,96
d. Kompilasi data simpanan, transaksi usaha dan SHU per anggota
Dengan menggunakan rumus pembagian SHU diatas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kotribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Rumus SHU per anggota adalah :
SHU per Anggota = SHU Jasa usaha + SHU jasa modal
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan:
AE : Aktivitas ekonomi
MU : Modal usaha
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk : Total simpanan anggota koperasi
Perhitungan SHU untuk anggota (sesuai hasil RAT 2007)
a. Simpanan wajib sebesar 50%
b. Transaksi konsumsi sebesar 35%
c. Transaksi pinjaman sebesar 15%
Contoh perhitungan pembagian SHU per anggota :
a. Simpanan wajib
Total simpanan bpk Jaya × 50% SHU utk anggota ) / (total simpanan semua anggota )
= Rp 10.222.000 × Rp 164.741.226,61) / (Rp 1.641.894.000)
= Rp 1.025.635,52
b. Transaksi konsumsi
Total konsumsi bpk Jaya ×35% SHU utk anggota ) / (total konsumsi semua anggota )
= Rp 6.292.100 ×Rp 164.741.226,61) / (Rp 1.660.946.640)
= Rp 436.857,98
c. Transaksi pinjaman
Total pinjaman bpk Jaya ×15% SHU utk anggota ) / (total pinjaman semua anggota )
= Rp 68.022.312 × Rp 49.422.367,85 ) / (Rp 4.044.038.391,96)
= Rp 839.608,26
Jadi total SHU yang didapat bpk Jaya sebesar Rp 2.302.101,77
DOKUMENTASI
Foto P.T Surya Toto Indonesia
Foto Koperasi Jaya Prima
Foto bersama Kepengurusan Koperasi Jaya Prima
Ketua : Bpk Jayin
Sekretaris 1 : Bpk Siswanto
Sekretaris 2 : Bpk Kafriyanto
Daftar Pustaka :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Comments
Post a Comment